Sabtu, 26 November 2011

tugas softskill 3



Tugas softskill 3
Amelia Syafrina
2 eb 20
2021069
 1. MODAL KOPERASI
 Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
       - Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
       - Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
       - Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.

adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
Modal pinjaman (debt capital) yaitu dari
1. Anggota
2. Koperasi lainnya
3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
4. Penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

2. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
 • Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uangyang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

3. BENTUK KOPERASI YANG SUDAH DIBENTUK DI DAERAH

Mayoritas koperasi di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam karena menjanjikan keuntungan besar.

"Dari data yang kita dapat mayoritas koperasi yang ada di Kabupaten Kepahiang, saat ini bergerak dibidang usaha simpang pinjam. Hal ini dilakukan karena usaha ini menguntungkan koperasi tersebut," kata Kabid Koperasi, Disperindagkop Kepahiang, Amir Hamzah, di Bengkulu, Rabu 23 November 2011.

Ia mengatakan, saat ini, jumlah koperasi di Kepahiang yang memiliki badan hukum dan terdaftar di Disperindagkop setempat sebanyak 103 koperasi.

Koperasi sebanyak ini, tersebar di sejumlah kecamatan di daerah itu. Sedangkan jenis usahanya sebagian besar bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam dan sebagian lagi berusaha dibidang lainnya.

Dari 103 koperasi yang ada di daerah itu, sekitar 70 persen masih berjalan aktif, 20 persen fakum alias mati suri dan 10 persen lagi masih mencari jenis usaha yang akan dikembangkan.

Sebab, koperasi tersebut baru dirikan, sehingga masih mencari jenis usaha yang akan dikembangkan agar lembaga non bank ini dapat tumbuh dan berkembang sesuai harapan anggota.

Terkait dengan pembinaan koperasi di Kepahiang, Amir Hamzah mengatakan, Disperindagkop setempat secara terus menerus memberikan pembinaan kepada pengurus koperasi di daerah itu.

Pembinaan yang diberikan Disperindagkop bukan hanya dalam bidang manejemen saja, tapi mencarikan peluang usaha agar koperasi lebih berkembang lagi ke depan.

Selain itu, Pemkab Kepahiang juga memberikan bantuan modal usaha kepada para koperasi yang ada di daerah itu melalui dana APBD setempat.





Rabu, 16 November 2011

Tugas Softskill II

Amelia Syafrina
2 eb 20
20210609

Berikut akan dijelaskan mengenai beberapa  :

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI :


1. PRINSIP MUNKNER :   a. Keanggotaannya bersifat suka rela
  b. Keanggotaan terbuka
  c. Identititas sebagai pemilik & pelanggan
  d. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  e. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi

2. PRINSIP RAIFFEISEN :
  a. Swadaya
  b. Daerah kerja terbatas
  c. Usaha hanya kepada anggota
  d. SHU hanya untuk cadangan

3. PRINSIP KOPERASI UU NO.25/ 1992 :
  a. Pengelolaan dilakkan secara demokrasi
  b. Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
  c. Kemandirian
  d. Kerjasama antar koperasi
  e. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan usaha masing-masing anggota
  f. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

4. PRINSIP ROCHDALE :
  a. Keanggotaan yang terbuka
  b. Pengawasan secara demokratis
  c. Bunga atas modal dibatasi
  d. Barang-barang yang terjual harus asli
  e. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  f. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  g. Bunga atas modal dibatasi

BENTUK-BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959) :
1. Koperasi primer merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang.
2. Koperasi pusat
3. Koperasi induk
4. Koperasi gabungan

TUJUAN KOPERASI :
Menurut UU no 25 tahun 1992 pasal 3, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.

FUNGSI KOPERASI :
Menurut UU no 25 tanun 1992 pasal 4, dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan krativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.