2 eb 20
20210609
Berikut akan dijelaskan mengenai beberapa :
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI :
b. Keanggotaan terbuka
c. Identititas sebagai pemilik & pelanggan
d. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
e. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
2. PRINSIP RAIFFEISEN :
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. Usaha hanya kepada anggota
d. SHU hanya untuk cadangan
3. PRINSIP KOPERASI UU NO.25/ 1992 :
a. Pengelolaan dilakkan secara demokrasi
b. Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
c. Kemandirian
d. Kerjasama antar koperasi
e. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan usaha masing-masing anggota
f. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
4. PRINSIP ROCHDALE :
a. Keanggotaan yang terbuka
b. Pengawasan secara demokratis
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Barang-barang yang terjual harus asli
e. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
f. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
g. Bunga atas modal dibatasi
BENTUK-BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959) :
1. Koperasi primer merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang.
2. Koperasi pusat
3. Koperasi induk
4. Koperasi gabungan
TUJUAN KOPERASI :
Menurut UU no 25 tahun 1992 pasal 3, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
FUNGSI KOPERASI :
Menurut UU no 25 tanun 1992 pasal 4, dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan krativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar