Nama : Amelia Syafrina
Kelas : 3Eb 20
Npm : 20210609
Dosen : Edy Prihantoro
Perihal : Tulisan ke 20
Tujuan laporan keuangan konsolidasi
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI
Pengertian Laporan Keuangan Konsolidasi
Laporan Keuangan Konsolidasi adalah laporan keuangan gabungan antara Pemilikan perusahaan pusat atas perusahaan cabangnya, dalam satu satuan ekonomi. Laporan Keuangan Konsolidasi menyajikan posisi keuangan dan hasil operasi untuk pusat perusahaan (entitas pengendali) dan satu atau lebih cabang perusahaan (entitas yang dikendalikan) seakan – akan entitas – entitas individual tersebut merupakan satu entitas atau perusahaan satu perusahaan atau diperlukan apabila salah satu perusahaan yang bergabung memiliki kontrol terhadap perusahaan lain, jika tidak memiliki hak kendali (control) yang lebih, maka mereka adalah badan usaha (entity) mandiri, artinya mereka masing-masing akan membuat laporan keuangan yang sendiri-sendiri dan tidak mungkin untuk digabungkan, ditambahkan atau yang sejenisnya..
Dari difinisi umum diatas, dapat kita tarik suatu pemahaman bahwa; Laporan Keuangan Konsolidasi diperlukan apabila salah satu perusahaan yang bergabung memiliki kontrol terhadap perusahaan lain. Otherwise, laporan keuangan konsolidasi tidak diperlukan. Artinya; jika tidak memiliki hak kendali (control) yang lebih, maka mereka adalah badan usaha (entity) mandiri, artinya mereka masing-masing akan membuat laporan keuangan yang sendiri-sendiri dan tidak mungkin untuk digabungkan, ditambahkan atau yang sejenisnya.
Laporan keuangan konsolidasi harus disusun jika salah satu perusahaan yang bergabung memiliki control (kendali) terhadap perusahaan lain. Dalam hal ini tentunya perusahaan investor (acquirer).Pengendalian (control) diasumsikan diperoleh apabila salah satu perusahaan yang bergabung memperoleh lebih dari 50% hak suara pada perusahaan lain, kecuali apabila dapat dibuktikan sebaliknya bahwa tidak terdapat pengendalian walaupun pemilikan lebih dari 50% (IAI 1994). Laporan tersebut tidak boleh menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan dan harus didasarkan pada substansi atas peristiwa ekonomi
Tujuan laporan keuangan konsolidasi
Adapun maksud dan tujuan Laporan Keuangan Konsolidasi disusun, yaitu: agar dapat memberikan gambaran yang obyektif dan sesuai atas keseluruhan posisi dan aktivitas dari satu perusahaan (economic entity) yang terdiri atas sejumlah perusahaan yang berhubungan istimewa, dimana laporan konsolidasi keuangan diharapkan tidak boleh menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan dan harus didasarkan pada substansi atas peristiwa ekonomi juga. Konsolidasi diharuskan jika satu perusahaan memiliki mayoritas saham beredar dari perusahaan lain.
Manfaat Laporan Keuangan Konsolidasi
Manfaat Laporan Keuangan Konsolidasi
· Dapat memberikan gambaran yang jelas tentang total sumber daya perusahaan hasil gabungan di bawah kendali induk perusahaan, kepada para pemegang saham, kreditor dan peyedia dana lainnya.
· Dapat memberikan informasi terkini bagi manajemen induk perusahaan, baik mengenai operasi gabungan dari entitas konsolidasi dan juga mengenai perusahaan individual yang membentuk entitas konsolidasi Perlu disadari; Disamping memberi manfaat, laporan keuangan konsolidasi juga dapat menjadi ekses yang tidak baik, antara lain:
· Dapat menyembunyikan kinerja perusahaan individu yang tidak bagus dengan kinerja perusahaan lain yang bagus.
· Tidak semua saldo laba ditahan konsolidasi tersedia untuk dividen induk perusahaan, begitu pula dengan aktiva.
· Rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi yang terbentuk tidak mencerminkan kondisi entitas yang membentuk konsolidasi maupun induk perusahaan
· Beberapa akun tidak dapat seluruhnya dibandingkan, misalnya akun piutang
· Banyaknya informasi tambahan yang dibutuhkan untuk memberikan penyajian yang wajar.
Gambaran Umum Proses Konsolidasi
Sebagai informasi awal, secara umum prosedur dan proses pembuatan laporan keuangan konsolidasi adalah sebagai berikut:
· Laporan keuangan terpisah (dari dua entity atau lebih) digabungkan atau ditambahkan bersama sama, setelah beberapa penyesuaian dan eliminasi, untuk menghasilkan laporan keuangan konsolidasi. Penyesuaian dan eliminasi tersebut terkait dengan transaksi dan kepemilkan antar perusahaan.
· Proses pembuatan laporan keuangan konsolidasi akan menjadi masalah apabila kepemilikan terhadap perusahaan anak kurang dari 100%.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 4
A. Ruang Lingkup Laporan Keuangan Konsolidasi
Suatu induk perusahaan yang memiliki baik langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan lebih dari 50% saham berhak suara pada perusahaan lain, harus menyajikan laporan keuangan konsolidasi. Suatu perusahaan yang memiliki 50% atau kurang saham berhak suara pada perusahaan lain, wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi apabila dapat dibuktikan bahwa pengendalian tetap ada. Laporan keuangan konsolidasi harus mengkonsolidasikan seluruh anak perusahaan baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Anak perusahaan tidak dikonsolidasikan apabila:
a) Pengendalian pada anak perusahaan bersifat sementara karena anak perusahaan khusus diakuisisi dengan tujuan untuk dijual kembali atau dialihkan dalam jangka pendek.
b) Anak perusahaan dibatasi oleh suatu restriksi jangka panjang sehingga tidak mampu mengalihkan dananya kepada induk perusahaan.
Penyertaan induk perusahaan pada anak perusahaan yang memenuhi salah satu kriteria di atas harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi.
B. Prosedur Konsolidasi
Transaksi dan saldo resiprokal antara induk perusahaan dan anak perusahaan harus dieliminasi. Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi, yang timbul dari transaksi antara induk perusahaan dan anak perusahaan, harus dieliminasi. Untuk tujuan konsolidasi, tanggal pelaporan keuangan anak perusahaan pada dasarnya harus sama dengan tanggal pelaporan keuangan perusahaan induk. Apabila tanggal pelaporan tersebut berbeda maka laporan keuangan anak perusahaan dengan tanggal pelaporan yang berbeda tersebut dapat digunakan untuk tujuan konsolidasi sepanjang:
a. Perbedaan tanggal pelaporan tersebut tidak lebih dari 3 (tiga) bulan.
b. Peristiwa atau transaksi material yang terjadi di antara tanggal pelaporan tersebut diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasi.
Apabila laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang berbeda (yang lebih dari tiga bulan) digunakan untuk tujuan konsolidasi, maka penyesuaian yang diperlukan harus dilakukan untuk pengaruh dari setiap peristiwa atau transaksi antar perusahaan yang signifikan, yang terjadi antara tanggal pelaporan yang berbeda tersebut.
Laporan keuangan konsolidasi disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi, peristiwa dan keadaan yang sama atau sejenis. Apabila tidak mungkin digunakan kebijakan akuntansi yang sama dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi, maka harus diungkapkan penggunaan kebijakan akuntansi yang berbeda tersebut dan proporsi unsur yang terkait dengan kebijakan akuntansi tersebut terhadap unsur sejenis dalam laporan keuangan konsolidasi.
Hak minoritas (minority interest) harus disajikan tersendiri dalam neraca konsolidasi antara kewajiban dan modal. Hak minoritas dalam laba disajikan tersendiri dalam laporan laba rugi konsolidasi.
I nvestasi pada anak perusahaan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi, terhitung sejak investasi tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai anak perusahaan dan juga bukan perusahaan asosiasi berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 15 tentang Akuntansi untuk Investasi pada Perusahaan Asosiasi.
sumber
http://romannurbawastore.wordpress.com/2012/05/31/definisi-konsolidasi-dalam-perusahaan/
http://asdarmunandar.blogspot.com
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=6&cad=rja&ved=0CFkQFjAF&url=http%3A%2F%2Fml.scribd.com%2Fdoc%2F74228896%2FMakalah-Konsolidasi&ei=JBvfUPXoJ4_PrQf66oFg&usg=AFQjCNFQAngrbI0qyZ7eAkHn4aEcrYwZSA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar