Nama : Amelia Syafrina
Npm : 20210609
Kelas : 4Eb20
TUGAS : PERTAMA
KONSEP,ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
Saya akan menjelaskan
secara ringkas Perkembangan Sejarah Lahirnya Koperasi :
• 1844 di
Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852
jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862
dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888
koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen
• 1808 – 1883
koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di
London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional
A. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia :
• 1895 di
Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun
Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk
mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU
No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam
para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli
1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
• 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok
Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian
• Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
B. Konsep
Koperasi :
Konsep
koperasi pada dasar nya terbagi atas tiga bagian yaitu :
1.
Koperasi
Barat
2.
Koperasi
Sosialis
3.
Koperasi
Negara Berkembang
Dari tiga
konsep koperasi yang di atas masing-masing memilki perbedaan dan saya akan
menjelaskan hal tersebut.
·
Koperasi Barat : koperasi merupakan bentuk organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang memilki persamaan kepentingan,
dengan maksud untuk mengurusi kepentingan para anggotanya dan menciptakan
keuntungan timbal balik bagi para anggotanya atau perusahaan koperasi. Dalam
hal ini koperasi barat memiliki unsur-unsur positif. Konsep koperasi barat
yaitu :
1. Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan adanya kerjasama antar anggota, dan saling
bantu membantu serta dapat menguntungkan bagi semua pihak.
2. Dalam setiap individu memilki tujuan yang sama
dalam partisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko
bersama-sama.
3. Keuntungan yang diperoleh didistribusikan kepada
anggotanya sesuai dengan metode yang telah disepakati.
4. Dan keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan
koperasi.
·
Koperasi
Sosialis : koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. Dalam konsep koperasi sosialis tidaklah berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk dapat mencapai tujuan sistem
sosialis-komunis.
·
Koperasi Negara Berkembang : koperasi bentuk ini merupakan koperasi yang dapat
dikatakan sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam hal pembinaan dan pengembangan, untuk dapat membedakan konsep
sosialis dengan negara berkembang memilki tujuannya yaitu :
* Konsep sosialis : memilki tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif
* Konsep negara
berkembang : memiliki tujuan koperasi dalam meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
C. ALIRAN
KOPERASI
Terbagi atas 3 macam :
Aliran Yardstick :
• Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
• Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengkoreksi.
• Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri .
• Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran
Sosialis :
• Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
• Pengaruh aliran
ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran
(Commonwealth) :
• Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
• Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar