Kamis, 26 September 2013

Nama     : Amelia Syafrina
Npm       : 20210609
Kelas      : 4Eb20
TUGAS     : PERTAMA

                           KONSEP,ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

Saya akan menjelaskan secara ringkas Perkembangan Sejarah Lahirnya Koperasi :
•          1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
•          1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
•          1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
•          1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
•          1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
A. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia :
•          1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
•          1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
•          12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
•          1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
•          1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
•          1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
•          1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
•          Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

B. Konsep Koperasi :
Konsep koperasi pada dasar nya terbagi atas tiga bagian yaitu :
1.             Koperasi Barat
2.             Koperasi Sosialis
3.             Koperasi Negara Berkembang
Dari tiga konsep koperasi yang di atas masing-masing memilki perbedaan dan saya akan menjelaskan hal tersebut.
·                          Koperasi Barat : koperasi merupakan bentuk organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang memilki persamaan kepentingan, dengan maksud untuk mengurusi kepentingan para anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi para anggotanya atau perusahaan koperasi. Dalam hal ini koperasi barat memiliki unsur-unsur positif. Konsep koperasi barat yaitu :
1.          Keinginan individu dapat dipuaskan dengan adanya kerjasama antar anggota, dan saling bantu membantu serta dapat menguntungkan bagi semua pihak.
2.         Dalam setiap individu memilki tujuan yang sama dalam partisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama-sama.
3.      Keuntungan yang diperoleh didistribusikan kepada anggotanya sesuai dengan metode yang telah disepakati.
4.  Dan keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
·                           Koperasi Sosialis : koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dalam konsep koperasi sosialis tidaklah berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk dapat mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.
·                         Koperasi Negara Berkembang : koperasi bentuk ini merupakan koperasi yang dapat dikatakan sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam hal pembinaan dan pengembangan, untuk dapat membedakan konsep sosialis dengan negara berkembang memilki tujuannya yaitu :
*   Konsep sosialis : memilki tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari                      kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif


*   Konsep negara berkembang : memiliki tujuan koperasi dalam meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

C. ALIRAN KOPERASI
     Terbagi atas 3 macam :

Aliran Yardstick :
                 Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
          Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengkoreksi.
          Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.         Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri .
         Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di     AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

Aliran Sosialis :
              Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping      itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
          Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

Aliran Persemakmuran (Commonwealth) :
              Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
          Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam              struktur perekonomian masyarakat
               Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar